Changeset When Comment
180119427

Kalau menurut dokumen yang diberikan saudara Gaung Tebono, saya lihat-lihat di lampirannya (halaman 33/50 dokumen), jalan yang diedit di sini ditampilkan ke peta sebagai JALAN NASIONAL. Dokumen yang saya maksud adalah SK Gubernur Jatim No. 100.3.3.1/202/013/2025. Menurut kesimpulan saya, ruas ini memang merupakan jalan nasional. Mungkin saudara-saudara bisa mengecek ke lapangan, apakah garis marka tengah jalannya berwarna kuning atau putih.

180119427

Izin, saudara Gaung. Boleh berikan sumber peraturannya atas pernyataan Anda, dan tahun berapa peraturan tsb diterbitkan? Mari kita diskusikan, kita cek sama-sama. Saya juga berharap user zlyntud juga mau berpartisipasi dalam diskusi ini, mengingat KP Ditjen Hubdat yang digunakan sebagai dasar pengeditan diterbitkan 7 tahun lalu, jadi ada kemungkinan sudah digantikan dengan peraturan lain.

171213707

Mau tanya, apakah sekarang rel KA percabangan Indralaya sudah aktif lagi (sudah dilalui KA lagi)? Kalau belum, saya rasa sebaiknya tetap diberikan tag railway:disused.

160003024

On second thought, I think your edit is okay, because even though it is a "jalan nasional", it does not function as a trunk road (connecting cities), but rather as a road for entering/exiting a city. I'm okay with this road being a primary road.

160003024

May I inquire as for your sources to tag this road as primary road?

160003024

Have you checked this? https://binamarga.pu.go.id/balai-jateng-diy/konten/publikasi/peta-ruas-jalan-nasional

That is the official map from the Ministry of Transportation. That map indicates that this section is "Jalan Nasional" hence it should be a trunk road as far as I'm concerned.