RusticCloud3325's Comments
| Changeset | When | Comment |
|---|---|---|
| 180119427 | Kalau menurut dokumen yang diberikan saudara Gaung Tebono, saya lihat-lihat di lampirannya (halaman 33/50 dokumen), jalan yang diedit di sini ditampilkan ke peta sebagai JALAN NASIONAL. Dokumen yang saya maksud adalah SK Gubernur Jatim No. 100.3.3.1/202/013/2025. Menurut kesimpulan saya, ruas ini memang merupakan jalan nasional. Mungkin saudara-saudara bisa mengecek ke lapangan, apakah garis marka tengah jalannya berwarna kuning atau putih. |
|
| 180119427 | Izin, saudara Gaung. Boleh berikan sumber peraturannya atas pernyataan Anda, dan tahun berapa peraturan tsb diterbitkan? Mari kita diskusikan, kita cek sama-sama. Saya juga berharap user zlyntud juga mau berpartisipasi dalam diskusi ini, mengingat KP Ditjen Hubdat yang digunakan sebagai dasar pengeditan diterbitkan 7 tahun lalu, jadi ada kemungkinan sudah digantikan dengan peraturan lain. |
|
| 171213707 | Mau tanya, apakah sekarang rel KA percabangan Indralaya sudah aktif lagi (sudah dilalui KA lagi)? Kalau belum, saya rasa sebaiknya tetap diberikan tag railway:disused. |
|
| 160003024 | On second thought, I think your edit is okay, because even though it is a "jalan nasional", it does not function as a trunk road (connecting cities), but rather as a road for entering/exiting a city. I'm okay with this road being a primary road. |
|
| 160003024 | May I inquire as for your sources to tag this road as primary road? |
|
| 160003024 | Have you checked this? https://binamarga.pu.go.id/balai-jateng-diy/konten/publikasi/peta-ruas-jalan-nasional That is the official map from the Ministry of Transportation. That map indicates that this section is "Jalan Nasional" hence it should be a trunk road as far as I'm concerned. |