OpenStreetMap logo OpenStreetMap

Changeset When Comment
180119427

Untuk kewenangan dalam menetapkan status jalan nasional sepenuhnya berada di tangan Kemen PU (dulu PUPR), bukan Kemenhub (dalam hal ini Ditjen Perhub Darat). Ditjen hanya menetapkan nomor rute dalam keputusannya, sementara PU menetapkan status jalan nasional dengan kode referensinya sendiri. Ketetapan terbaru saat ini adalah "Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional" yang menjadi konsideran dari Keputusan Gubernur tersebut. Terima kasih.

Link file:
https://binamarga.pu.go.id/index.php/peraturan/detail/keputusan-menteri-pupr-nomor-430kptsm2022-tentang-penetapan-ruas-jalan-menurut-statusnya-sebagai-jalan-nasional

147528207

The imagery used is Bing aerial imagery.