OpenStreetMap

ristiningrum

Mapper since:
May 29, 2020

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) segera mengantarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Rezeki (PPh) Tahun 2018 dengan e-filing luruh website DJP Di internet. Batas akhir pelaporannya sampai 31 Maret 2020.

Pengertian E-Filing e-Filing adalah jalan penyampaian SPT Tahunan secara elektronik https://bernegara.com/ yang dilakukan secara di internet dan real time melalui internet tatkala website DJP www.djponline.pajak.go.id atau penyedia usaha aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi guna agen pajak. Pada waktu menggunakan e-filing pastilah, Anda dapat mengemukakan SPT di mana saja dan manakala saja dengan lekas tanpa perlu berlabuh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Menggunakan begitu, Anda mau terhindar dari rangkaian yang selalu mengular saat masa pemberitahuan SPT tiba.

Luar biasa untuk WP Orang-orang Pribadi, e-Filing memerintah penyampaian dua species SPT, yakni:

  1. Formulir 1770 S

Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya didapat dari satu / lebih pemberi komitmen. Memiliki penghasilan berbeda yang bukan mulai kegiatan usaha alias pekerjaan bebas. Kalau Pegawai Negeri Gampang (PNS), Anggota TNI dan Polri, penata usaha pengelola negara yang kepunyaan penghasilan lain, menyerupai sewa rumah, penghasilan sebagai pembicara/pengajar/pelatih.

dua. Formulir 1770 SS Digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan kecuali dari usaha alias pekerjaan bebas menggunakan jumlah pendapatan nakal tidak lebih mulai Rp60 juta setahun. Contohnya karyawan swasta dan PNS. Di artikel kali itu, Cermati. com mau mengulas cara ringan isi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 menggunakan e-filing dengan formulir 1770 SS (WP OP dengan penghasilan tenang dari Rp60 juta per tahun). Pra memulai langkah pengisian e-filing untuk SPT Tahunan 1770 SS, pastikan Anda telah mendapat dokumen krusial, berupa bukti pemenggalan pajak dari industri tempat Anda berlaku. Lembaran bukti penggal 1721 A1 utk karyawan swasta & untuk PNS masukan potong 1721 A2. Jika belum mendapatkan, segera minta di perusahaan atau bendahara.

Buat EFIN serta Daftar Akun DJP Online Selanjutnya, Kamu sebagai Wajib Pajak harus memiliki serta mengaktivasi EFin (Electronic Filing Identification Number) untuk

keperluan menghasilkan akun DJP Di internet dan menggunakan fasilitas fasilitas pajak online. Bahwa Anda lupa alias tidak

menyimpan EFIN, silakan mencetak kembali EFIN di KPP terdekat. Sedangkan untuk yang belum memiliki, segera datangi KPP atau

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Musyawarah Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Lalu isi & tandatangani formulir tempahan aktivasi EFIN; bersama menunjukkan asli & menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI)

alias paspor dan Kuitansi Izin Tinggal Utama (KITAS) atau Tiket Izin Tinggal Uniform (KITAP) (bagi WNA) dan Nomor Dasar

Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Terdaftar (SKT) pada petugas pajak.

Selepas menerima EFIN mengelokkan lambat satu perian kerja setelah pabrikasi, daftar akun DJP Online. Buka web djponline.

pajak. go. id, lalu kelompok Daftar. Isi lapangan NPWP, EFIN, serta kode keamanan, kemudian klik Verifikasi. Lantas sistem

akan menyampaikan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat email yang Anda daftarkan. Klik link utk

mengaktifkan akun DJP Online Anda. Sesudah aktif, silakan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.